Peran Agama dalam Melestarikan Lingkungan
Written by Yunan Isnainy Thursday, 26 July 2007 BERBAGAI tragedi lingkungan yang menimpa bangsa ini tak bisa dilepaskan dari peran dan keberadaan manusia Indonesia yang dikenal beragama. Mulai dari tragedi Pacet di Jawa Timur sampai tragedi Bahorok di Sumatera; mulai banjir yang menggenangi kota Surabaya sampai yang menenggelamkan Jakarta; mulai dari pencemaran air, udara dan tanah. Agama lahir dengan segala ajarannya yang amat kompleks. Terhadap lingkungan, dalam tradisi besar agama-agama yang hidup di Indonesia, sebenarnya bisa dilacak bahwa ajaran-ajaran mereka berupaya untuk memelihara lingkungan secara berkelanjutan. Dari Al-Quran sampai Injil mengajarkan agar manusia hidup selaras dengan alam. Manusia diperbolehkan memanfaatkannya dengan batas-batas yang wajar, dengan sikap yang manusiawi. Judul Buku : Menuju Keselarasan Lingkungan (Memahami Sikap Teologis Manusia terhadap Pencemaran Lingkungan) Penulis : Y Eko Budi Susilo, Pr Penerbit : Averroes Press Cetakan : I, Desember 2003 Tebal : xv + 156 hlm
BERBAGAI tragedi lingkungan yang menimpa bangsa ini tak bisa dilepaskan dari peran dan keberadaan manusia Indonesia yang dikenal beragama. Mulai dari tragedi Pacet di Jawa Timur sampai tragedi Bahorok di Sumatera; mulai banjir yang menggenangi kota Surabaya sampai yang menenggelamkan Jakarta; mulai dari pencemaran air, udara dan tanah. Agama lahir dengan segala ajarannya yang amat kompleks. Terhadap lingkungan, dalam tradisi besar agama-agama yang hidup di Indonesia, sebenarnya bisa dilacak bahwa ajaran-ajaran mereka berupaya untuk memelihara lingkungan secara berkelanjutan. Dari Al-Quran sampai Injil mengajarkan agar manusia hidup selaras dengan alam. Manusia diperbolehkan memanfaatkannya dengan batas-batas yang wajar, dengan sikap yang manusiawi. Namun ironi yang muncul adalah mengapa manusia Indonesia yang dikenal beragama justru dikenal pula sebagai perusak lingkungan kelas wahid. Tidak hanya hutan yang gundul akibat ulah serakah manusia, sungai dan laut pun tercemari sedemikian hebat. Buku ini mengulas seputar pandangan teologis manusia yang seharusnya digunakan untuk mencandra lingkungan sekitarnya.
Meskipun disajikan dalam perspektif Kristiani, apa yang dikemukakan dalam buku ini dirasakan tidak menyimpang dari apa yang seharusnya manusia lakukan. Amat mungkin kalau dipelajari dalam konteks teologi lingkungan agama lainnya, pun demikian halnya. Bahwa lingkungan harus diselematkan untuk generasi mendatang. Lingkungan hendaknya dieksplorasi dalam batas-batasnya yang wajar tanpa merusak. Sebab amat banyak sumberdaya alam yang tak bisa diperbarui, di mana apabila generasi masa kini tidak memiliki pandangan jauh ke depan, maka dalam beberapa tahun saja bumi kita ini akan hancur. Oleh Romo Eko, rohaniwan yang memiliki pemahaman cukup atas sikap-sikap teologis manusia, dikatakan bahwa secara sosiologis hubungan individu dan masyarakat (yang beragama) dengan lingkungan alam membawa kepada masalah-masalah lingkungan alam. Hubungan antara lingkungan sosial dan lingkungan alam tersebut akan melahirkan masalah-masalah lingkungan hidup.
Masalah lingkungan hidup adalah masalah yang menyangkut hidup dan masa depan manusia. Dengan demikian pengelolaan lingkungan hidup secara manusiawi merupakan syarat ekologis bagi masa depan kehidupan di bumi ini (hlm. 3). Namun demikian, Romo Eko juga mengingatkan bahwa percepatan pembangunan di satu sisi dan perilaku manusia di sisi lain sering berseberangan satu sama lain. Yang menjadi korban pasti adalah alam. Lingkungan rusak dan keseimbangannya hancur. Orientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya dan keserakahan manusia untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya menjadi faktor pemicu utama kerusakan alam.
Mereka tidak lagi memperhatikan logika di mana alam perlu diselamatkan karena itu mencakup keselamatan masa depan generasi mendatang. Bahkan seperti prediksi yang terurai dalam KTT Bumi, kondisi dunia 10 tahun mendatang secara menyedihkan terwujud sebagai berikut: Emisi gas karbondioksida (gas rumah kaca) global miningkat lebih dari sembilan persen dalam sepuluh tahun; Kawasan hutan menciut 2,2% sejak 1990; Sekitar 27% terumbu karang rusak berat karena pencemaran, pemanasan air laut, penambangan dan penangkapan ikan; sepuluh tahun lalu hanya 10% yang rusak; Belanja dari luar negeri menciut dari US$ 69 miliar pada tahun 1992 menjadi US$ 53 miliar pada 2000, sementara beban hutang negara berkembang dan negara dalam transisi ekonomi (Eropa Timur) meningkat 34% sejak KTT Bumi menjadi US$ 2,5 trilyun pada tahun 2000; Sementara UNEP (program lingkungan PBB) harus berjuang dengan anggaran hanya US$ 100 juta, belanja militer di seluruh dunia mencapai lebih dari US$2 milyar per hari (hlm. 41-42).
Karena itulah pada Agustus 2002 diselenggarakan KTT Bumi II, yakni di Johannesburg Afrika Selatan. Dalam KTT II setelah sebelumnya di Rio de Jenairo ini membahas bagaimana kebijakan-kebijakan industri di negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga tidak merusak lingkungan. Dalam KTT itu disepakati pula agenda-agenda ke depan sehingga lingkungan (bumi) bisa terpelihara sampai pada generasi-generasi yang akan datang. Selain membahas kerusakan lingkungan secara global, arti penting buku ini adalah adanya data-data yang cukup akurat yang menggambarkan pencemaran lingkungan di tingkat regional maupun nasional. Terutama di Jawa Timur, sebagaimana dikutip dalam laporan Walhi 2002, perusakan lingkungan dan pencemaran semakin meningkat.
Ditambah lagi penegakan hukumnya seperti membelah bambu: Injak yang bawah, angkat yang atas. Hukum seolah tumpul seperti pisau. Hanya mampu mengiris yang bawah dan amat ketul mengiris ke atas. Romo Eko, dalam konteks teologis, menyarankan dengan tegas agar sebagai manusia beragama, kaum kristiani merawat, memelihara dan melindungi tata lingkungan sesuai dengan kedudukannya di dalam karya penciptaan Allah. Segala kegiatan konstruktif manusia itu pada hakikatnya merupakan partisipasi dalam karya kreatif Tuhan. Manusia bukan hanya sebagai alat, tetapi merupakan living extension dari kegiatan kreatif-Nya. Kemampuan yang tinggi tersebut harus diimbangi dengan perhatian manusia kepada ciptaan lain yang bukan manusia untuk menjaga keseimbangan ekologis.
Tanggungjawab manusia secara hukum ialah penindakan dengan tegas kepada siapapun yang dengan sengaja merusak tata lingkungan hidup. Ketegasan, konsekuensi atas pelaksanaan hukum dari pihak yang berwenang akan memberi pengaruh terhadap pembentukan sikap mental (hlm. 133). Akhirnya, demikian Romo Eko, harus dikatakan untuk membentuk kesadaran, dan sikap mental yang tepat dalam memandang lingkungan secara menyeluruh memerlukan waktu dan proses dan kesabaran semua pihak.
Buku ini memiliki 7 bab. Bab 1 pendahuluan di mana diuraikan problem teologis manusia dan kerusakan alam secara umum. Bab 2 membahas mengenai kapitalisme dan krisis lingkungan. Bab 3 membahas dimensi kesehatan dalam pencemaran lingkungan. Bab 4 membahas penegakan hukum lingkungan. Bab 5 lebih memfokuskan pada pandangan teologis sikap manusia terhadap lingkungan. Bab 6 mengurai semangat agama sebagai pembebasan. Bab 7 adalah penutup.
Buku ini direkomendasikan untuk dibaca aktivis LSM dan agamawan, mahasiswa dan dosen, pengusaha dan pejabat serta masyarakat umum lainnya. Mereka harus mulai menyadari tindakannya yang sering tidak agamis dan menyalahi hukum alam.



Comments
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!