Sikap Perempuan terhadap UU Pornografi
Rabu, 19 Nopember 2008
Oleh: Akhol Firdaus
Undang-Undang (UU) Pornografi tetap disahkan 30 Oktober lalu di tengah menguatnya gelombang penolakan. Di antara banyaknya suara penolakan, kritik yang paling keras datang dari kelompok perempuan. Mereka berpandangan bahwa, UU ini berpotensi mempertebal stigma terhadap perempuan. Bila tidak dikontrol dengan baik, UU ini bahkan bisa memantik berkembangnya kriminalisasi terhadap perempuan dan anak-anak yang terjerat dalam industri pornografi.
Di Tangerang, misalnya, beberapa saat sesudah UU ini disahkan, berkembang aksi sweeping terhadap konser dangdut karena biduannya dituduh melakukan pornoaksi. Beberapa ormas Islam yang terlibat dalam aksi sweeping itu berpandangan bahwa, masyarakat berhak melakukan pencegahan terhadap pornografi untuk mencegah kerusakan moral akibat pornografi.
Faktanya, aksi sweeping tersebut lebih menyerupai aksi premanisme. Para biduan dangdut ini diperlakukan secara tidak terhormat dan dihakimi secara moral selayaknya pesakitan. Inilah salah satu bentuk kriminalisasi yang dikhawatirkan akan merebak di masyarakat, menjadikan perempuan sebagai korbannya.
Bukan tanpa penjelasan bila aksi-aksi kriminalisasi yang sama, akan terus terjadi karena UU Pornografi sendiri secara artifisial melibatkan masyarakat sebagai polisi moral. Pada pasal 20, secara manifes disebutkan bahwa, “masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebar-luasan dan penggunaan pornografi.”
Pasal tersebut dapat melahirkan beragam tafsir, dan dalam berbagai kemungkinan bisa dijadikan sebagai landasan pembenar bagi aksi-aksi kekerasan terhadap mayoritas perempuan yang dicurigai sebagai pelaku pornografi. Padahal, dalam semua kasus pornografi, posisi perempuan sebenarnya lebih merupakan korban yang didesak oleh berbagai tuntutan sosial, ekonomi dan budaya.
Victimizing Victim
Perlu didudukkan bahwa, sikap mayoritas aktifis perempuan adalah antipornografi. Kajian-kajian atas pornografi yang dilakukan oleh para akademisi menyimpulkan, pornografi berpotensi melecehkan perempuan. Tubuh perempuan akan jatuh pada derajat menjadi objek seksual, komoditas, bahkan benda mainan laki-laki dalam industri pornografi.
Berdasarkan kajian-kajian tersebut, feminis bersepaham bahwa pornografi adalah grafis yang secara politis sengaja menampilkan subordinasi seksualitas perempuan. Pornografi berpretensi pada dehumanisasi, menjadikan tubuh perempuan semata-mata sebagai obyek seks.
Dalam posisi paling ekstrem, pornografi merupakan grafis yang merepresentasikan perempuan sebagai sasaran pemuas seks, penyiksaan, mutilasi, dipenetrasi dengan benda-benda dan disejajarkan dengan hewan. Intinya, pornografi menampilkan perempuan yang direndahkan, tidak berdaya, dan menjadi sasaran eksperimen seks. (MacKinnon, 1989)
Merujuk pandangan di atas, kelompok perempuan pada dasarnya mengambil sikap antipornografi. Di negara-negara liberal seperti Amerika sekalipun, kelompok perempuan pada umumnya menolak pornografi karena berpotensi merendahkan dan menjadikan perempuan sebagai obyeknya.
Di Amerika pada dekade 1980-an misalnya, kelompok feminis semisal Andrea Dworkin dan Catherine MacKinnon justru mendorong lahirnya undang-undang Antipornografi dengan argumentasi sebagaimana dipaparkan di atas. Industri pornografi dianggap berpotensi mereifikasi diri perempuan.
Dalam pandangan para feminis, perempuan selayaknya diposisikan sebagai korban yang harus dilindungi oleh negara dari berbagai jeratan pornografi. Negara harus mampu meregulasi masalah pornografi karena biasanya perempuan dijebak oleh industru pornografi dengan motif ekonomi. Lalu, mengapa di Indonesia kelompok-kelompok perempuan justru menolak UU Pornografi?
Secara normatif, UU Pornografi memang dirumuskan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan pornografi. Akan tetapi, cita-cita normatif ini seperti isapan jempol mengingat, pikiran-pikiran misogyny masih menjiwai hampir semua pasal yang berbicara tentang keterlibatan perempuan dalam industri pornografi.
Dalam UU Pornografi, perempuan ditampilkan secara ambigu, apakah mereka sebagai subyek atau obyek pornografi. Pada BAB VII pasal 36 tentang Ketentuan Pidana, misalnya, perempuan lebih diposisi sebagai subyek pornografi sehingga layak dijerat oleh ketentuan pidana.
Menempatkan perempuan dalam posisi sebagai subyek, secara sistemik ikut mempertebal stigma terhadap perempuan sebagai biang pornografi. Implikasinya, UU ini berpotensi menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai sasaran penghakiman moral oleh masyarakat.
Melalui regulasi, perempuan akan menjadi korban yang kedua kalinya. Pertama, perempuan menjadi korban kejahatan pornografi karena motif ekonomi. Kedua, perempuan menjadi korban ‘tatapan’ mesum penegak hukum dan masyarakat karena diposisikan sebagai subyek.
UU Pornografi menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rawan. Perempuan berpotensi menjadi sasaran kekerasan dan kriminalisasi, mengingat UU ini secara sengaja mengarahkan opini masayarakat bahwa, kejahatan pornografi bersarang pada tubuh perempuan. Pada saat bersamaan, masyarakat juga didorong untuk terlibat sebagai ‘polisi’ moral dalam rangka pencegahan pornografi.
Dalam posisi seperti inilah, regulasi atas pornografi justru berimplikasi pada victimizing victim, mengorbankan perempuan yang semestinya mendapatkan perlindungan dari jangkauan kejahatan pornografi. Melalui UU Pornografi, negara justru dipaksa merestui aksi-aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan karena mereka diposisikan sebagai biang kejahatan pornografi.
Tidak berlibahan, meskipun mengembangkan sikap antipornografi, mayoritas aktifis perempuan menolak UU Pornografi karena berpotensi menjadikan perempuan sebagai korban. (*)
Penulis adalah peneliti pada Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya.
Sumber : www.surabayapost.co.id



Comments
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!