Religiusitas Orang-Orang Pinggiran :
Gejolak Psikososial Mereaksi Paradoks Keimanan, Analisis Kasus Yusman Roy
Oleh : M. Mahpur *
Ustadz Mohammad Yusman Roy (Gus Roy), seorang pengasuh pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku di Lawang Jawa Timur, April-Mei 2005 sempat membuat geger kaum muslimin. Dia berijtihad dengan membolehkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua dalam shalat. Peristiwa ini tidak hanya membuat kalangan umat Islam gundah, namun kasusnya telah sampai ke kepolisian karena dianggap pendapatnya sebagai buah dari penistaan terhadap agama tertentu (Islam).
Sikap Perempuan terhadap UU Pornografi
Rabu, 19 Nopember 2008
Oleh: Akhol Firdaus
Undang-Undang (UU) Pornografi tetap disahkan 30 Oktober lalu di tengah menguatnya gelombang penolakan. Di antara banyaknya suara penolakan, kritik yang paling keras datang dari kelompok perempuan. Mereka berpandangan bahwa, UU ini berpotensi mempertebal stigma terhadap perempuan. Bila tidak dikontrol dengan baik, UU ini bahkan bisa memantik berkembangnya kriminalisasi terhadap perempuan dan anak-anak yang terjerat dalam industri pornografi.
Menuntaskan Masalah Tionghoa ”Stateless”
Oleh : Tom Saptaatmaja
Negeri ini memang penuh dengan ironi dan fenomena aneh. Misalnya, orang yang sudah bergenerasi atau berpuluh tahun tinggal di negeri ini ternyata harus menunggu lama untuk bisa memiliki identitas resmi negeri ini seperti KTP atau KSK. Contohnya Pok Tjie Ing, setelah menunggu selama 13 tahun, pria berumur 43 asal kawasan Krembangan, Surabaya, itu bisa mendapatkan KSK (kartu susunan keluarga) yang diidam-idamkannya pada 9 Oktober 2006 lalu. Dia secara sah resmi telah menjadi WNI, meski harus keluar banyak uang dan kesabaran berlipat ganda.
Mensykuri Anugerah Keragaman Dengan Merayakannya
Oleh L. Riansyah
Kelompok liberalisme menyatakan bahwa akar kasus penyesatan yang selama ini terjadi adalah karena praktik keberagamaan kita yang mementingkan aspek formalitas. Agama adalah sebuah relasi antara manusia dan tuhan. Melalui ritual, dialog antara sang hamba dengan sang pencipta bisa terjadi kapanpun dan di manapun. Tentunya ritual keagamaan menjadi wilayah privacy yang tidak penting orang lain tahu. Maka, ekspresi dan artikulasi terhadap keyakinan tidak seharusnya dipamerkan ke orang lain. Ritual keagamaan ketika diekspose secara berlebihan tak jarang memunculkan persinggungan dengan entitas keberagamaan lain. Terlebih, jika artikulasi keberagamaan ini berangkat dari tafsir yang berbeda dari pemahaman mainstream.


