<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jaringan Islam Anti Diskriminasi</title>
	<atom:link href="http://jiadindonesia.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jiadindonesia.org</link>
	<description>Jaringan Islam Anti Diskriminasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Feb 2009 16:07:27 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Antisipasi Konflik SARA</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2009/01/13/antisipasi-konflik-sara/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2009/01/13/antisipasi-konflik-sara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2009 16:07:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>jiad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=286</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 13 Januari 2009
JOMBANG &#8211; Konflik berkepanjangan antara Israel dengan Palestina, memantik kekhawatiran pemuka agama di Jombang. Sebab, konflik ini semakin mengarah ke isu SARA. Khususnya dalam hal agama. Yakni, antara umat Islam dengan Yahudi. Mereka khawatir, pembantaian yang dilakukan Israel memantik kemarahan umat Islam. Yang akhirnya memusuhi agama lain, atau dalam hal ini Yahudi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Selasa, 13 Januari 2009</p>
<p style="text-align: justify;">JOMBANG &#8211; Konflik berkepanjangan antara Israel dengan Palestina, memantik kekhawatiran pemuka agama di Jombang. Sebab, konflik ini semakin mengarah ke isu SARA. Khususnya dalam hal agama. Yakni, antara umat Islam dengan Yahudi. Mereka khawatir, pembantaian yang dilakukan Israel memantik kemarahan umat Islam. Yang akhirnya memusuhi agama lain, atau dalam hal ini Yahudi. Yang telah terjadi adalah kasus penutupan paksa sebuah Sinagog (rumah ibadah umat Yahudi) di Jl Kayoon oleh sejumlah Ormas Islam Surabaya, pekan lalu. &#8221;Kami tidak ingin konflik ini menciptakan permusuhan antar agama,&#8221; ungkap Suyoto Adi, salah satu tokoh komunitas GKJW Jombang, di sela-sela jumpa pers di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Diaspora, Desa Mojongapit, Senin (12/1) kemarin.<br />
<span id="more-286"></span>Pria yang akrab disapa Mbah Kung ini melanjutkan, tragedi kemanusiaan di jalur Gaza memang patut dihentikan. Karena memancing kemarahan berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Indonesia. Tak sedikit elemen masyarakat yang mengutuk tindakan Israel tersebut. Sayangnya, banyak pihak yang menyikapinya secara emosional. Salah satu kasusnya adalah penutupan Sinagog di Surabaya, yang dilakukan 21 ormas. Aksi ini, lanjut Mbah Kung, rawan memicu sentimen publik bahwa konflik Gaza adalah pertikaian antaragama. Sehingga bisa memancing kebencian terhadap agama lain. &#8221;Ini membahayakan fondasi kehidupan beragama di Indonesia,&#8221; tegas pria yang juga penasehat GAMKI ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pdt Edy Kusmayadi, dari komunitas Kristen Protestan mengatakan, ia memiliki anggapan tersendiri terkait agresi militer israel di Palestina. Dia menganalogikan Israel sebagai salah satu keluarga. Apabila keluarga itu melakukan tindak kejahatan, keluarga itu jugalah yang harus dihukum. Bukan seluruh penduduk yang ada di sekitar keluarga tersebut. Artinya, hanya Israel lah yang patut dikecam. Bukannya seluruh warga Yahudi yang ada di seluruh dunia. &#8221;Itu yang perlu dipahami oleh seluruh warga masyarakat,&#8221; lontar Edy.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal senada juga disampaikan Aan Anshori, dari komunitas muslim. Aktivis Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jatim menegaskan, sejumlah tokoh pemuka agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Lintas Agama dan Etnis ini, sepakat untuk mengecam tindakan Israel. Namun, mereka juga tidak ingin jika konflik ini melebar ke ranah agama. Untuk itu, lanjut Aan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar terus memelototi pergerakan sejumlah pihak, yang ingin mengusung isu agama dalam menyikapi konflik ini. Karena bagaimanapun juga, konflik ini merupakan pertikaian antarnegara. &#8221;Sehingga jangan sampai membawa preseden buruk bagi kehidupan beragama di Indonesia,&#8221; tegas Aan yang juga bersama Faizuddin, dari komunitas muslim.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, acara yang berlangsung sederhana ini melibatkan sejumlah tokoh pemuka agama di Jombang. Yakni dari umat Islam, Nasrani, Budha, Hindu, dan Konghucu. (doy/lal)</p>
<p style="text-align: justify;">http://www.radarmojokerto.co.id/index.php?pilih=news&amp;mod=yes&amp;aksi=lihat&amp;id=1293</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2009/01/13/antisipasi-konflik-sara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD)</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2009/01/11/pernyataan-sikap-jaringan-islam-anti-diskriminasi-jiad/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2009/01/11/pernyataan-sikap-jaringan-islam-anti-diskriminasi-jiad/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Jan 2009 02:26:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=276</guid>
		<description><![CDATA[“Stop Perang Israel-Palestina, WASPADAI Upaya Menjadikannya
Sebagai Konflik Agama di Indonesia”
Untuk kesekian kalinya konflik di kawasan Timur Tengah berbuah tragedi kemanusiaan yang memilukan. Serangan Israel terhadap penduduk di jalur Gaza sejak 27 Desember 2008 telah merenggut ratusan nyawa, menghancurkan berbagai fasilitas umum dan tempat ibadah, dan menimbulkan kerugian moril dan meteriil yang cukup besar. Konflik Arab-Israel [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>“Stop Perang Israel-Palestina, WASPADAI Upaya Menjadikannya<br />
Sebagai Konflik Agama di Indonesia”</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kesekian kalinya konflik di kawasan Timur Tengah berbuah tragedi kemanusiaan yang memilukan. Serangan Israel terhadap penduduk di jalur Gaza sejak 27 Desember 2008 telah merenggut ratusan nyawa, menghancurkan berbagai fasilitas umum dan tempat ibadah, dan menimbulkan kerugian moril dan meteriil yang cukup besar. Konflik Arab-Israel yang sudah berlangsung 60 tahun lebih adalah konflik politik yang lekat dengan isu ras dan agama. Apa yang telah dilakukan Israel terhadap penduduk Palestina di jalur Gaza  merupakan tindakan biadab yang melecehkan kemanusiaan dan konstitusi internasional. Semua bangsa dan agama jelas tidak sepakat akan tindakan kekerasan dan pembantaian dengan alasan apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai reaksi di belahan dunia membuktikan bahwa tragedi tersebut adalah tragedi umat manuisa yang harus dihentikan. Umat manusia di seluruh dunia harus mengecam tindakan Pemerintah Israel tersebut dan harus menyatakan “PERANG” terhadap segala tindak kekerasan dan pembantaian. Harus dipertegas bahwa konflik tersebut BUKANLAH konflik antara ISLAM dan YAHUDI akan tetapi konflik antara AROGANSI MILITER ISRAEL dan PENEGAKAN KEDAULATAN. Korban yang berjatuhan di pihak Palestina nyatanya bukan hanya warga sipil yang beragama Muslim, namun juga penduduk yang beragama Yahudi dan Nasrani.</p>
<p style="text-align: justify;">Tragedi tersebut telah memancing kemarahan berbagai lapisan masyarakat dunia termasuk di Indonesia. Banyak elemen mengutuk tindakan tersebut dan menyikapi dengan emosional, misalnya dengan melakukan provokasi dan mobilisasi massa untuk jihad fisik ke Palestina. Yang paling menyedihkan, pada tanggal xx 2009 lalu, 21 ormas yang menyatakan keprihatinannya terhadap konfli palestina, telah melakukan aksi penutupan dan penyegelan tempat ibadah kelompok Yahudi (sinagog) di jalan Kayoon 4-6 Surabaya. Aksi ini disamping tidak tetap juga memicu sentiment public bahwa seakan-akan konflik yang terjadi di Palestina adalah pertikaian antaragama. Aksi ini sangat berpotensi memancing sentimen maupu kebencian terhadapak agama lain, yang sekaligus membahayakan pondasi kehidupan keberagamaan di republic ini.<br />
Iini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menyeret konflik kemanusiaan ini ke isu SARA</p>
<p style="text-align: justify;">Dari berbagai ulasan di atas, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur yang selama ini concern dalam persoalan gerakan anti diskriminasi, pluralisme dan perdamaian menyatakan sikap sebagai berikut:</p>
<ol>
<li> Mengutuk semua tindakan kekerasan dan pembantaian yang dilakukan oleh Israel termasuk yang dilakukan sejak 27 Desember yang lalu. Kami mengecam dan menuntut penghentian berbagai serangan militer terhadap penduduk sipil dengan alasan APAPUN dan menuntut untuk SEGERA menyelesaikan konflik berkepanjangan di Palestina dengan jalan DAMAI dan memegang PRINSIP KEMANUSIAAN dan KEADILAN.</li>
<li> Mengecam segala bentuk tindakan berbau SARA dan emosional dalam menyikapi tragedi di palestina termasuk aksi penyegelan Sinagog di jalan Kayoon 4 dan sweeping yang dilakukan dengan mengatasnamakan solidaritas terhadap korban Palestina.</li>
<li> Menyerukan kepada seluruh ormas keagamaan maupun partai politik di Jawa Timur agar tidak mendistorsi peristiwa Palestina menjadi semacam pertikaian antar agama maupun, keyakinan, karena pada hakikatnya peristiwa tersebut merupakan konflik kedaulatan antarnegara</li>
<li> Meminta kepada aparat keamanan agar bertindak tegas kepada kelompok-kelompok yang dengan sengaja menggunakan peristiwa Palestina untuk menyebar kebencian kepada kelompok/agama/keyakinan tertentu di wilayah Indonesia.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Surabaya, 7 Januari 2008<br />
Presidium Jaringan Islam</p>
<p style="text-align: justify;">Aan Anshori<br />
Ketua</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2009/01/11/pernyataan-sikap-jaringan-islam-anti-diskriminasi-jiad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Religiusitas Orang-Orang Pinggiran :</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/12/17/religiusitas-orang-orang-pinggiran/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/12/17/religiusitas-orang-orang-pinggiran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2008 15:45:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=267</guid>
		<description><![CDATA[Gejolak Psikososial Mereaksi Paradoks Keimanan, Analisis Kasus Yusman Roy 
Oleh : M. Mahpur *
Ustadz Mohammad Yusman Roy (Gus Roy), seorang pengasuh pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku di Lawang Jawa Timur, April-Mei 2005 sempat membuat geger kaum muslimin. Dia berijtihad dengan membolehkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua dalam shalat. Peristiwa ini tidak hanya membuat kalangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Gejolak Psikososial Mereaksi Paradoks Keimanan, Analisis Kasus Yusman Roy </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Oleh : M. Mahpur *</p>
<p>Ustadz Mohammad Yusman Roy (Gus Roy), seorang pengasuh pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku di Lawang Jawa Timur, April-Mei 2005 sempat membuat geger kaum muslimin. Dia berijtihad dengan membolehkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa kedua dalam shalat. Peristiwa ini tidak hanya membuat kalangan umat Islam gundah, namun kasusnya telah sampai ke kepolisian karena dianggap pendapatnya sebagai buah dari penistaan terhadap agama tertentu (Islam).</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-267"></span>Sebuah feomena keberagamaan yang ditanggapi secara destruktif, tidak lagi menghargai dialog santun dan ramah-tamah sehingga keberagamaan semacam itu dianggap sebagai perilaku sesat yang menisbatkan kepada bentuk-bentuk kekafiran atau kemurtadan. Sementara kalau dikaji secara lebih mendalam Gus Roy merupakan fenomena yang menggambarkan sebuah pergeseran spiritualitas dalam menangkap dinamika ketuhanan dan usaha bagaimana seseorang memilih jalan berdialog dengan tuhan agar secara mudah dipahami dan dimengerti, up date. Bagaimana peristiwa ini bisa dikaji secara psikologis untuk menangkap dinamika batin manusia dalam mencari pencerahan spiritualitasnya sembari mendialogkan peristiwa itu secara lebih terbuka, dialektis dan komunikatif. Dalam konteks dialog batin, tulisan ini ingin mengulas dengan duduk persoalan tanpa memandang itu sebagai kesesatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Mari mencoba mengingat kembali status inkuisisi Syeikh Siti Jenar yang akhirnya dihukum mati karena ajarannya telah melawan arus-utama agama resmi. Namun, dari sebuah uraian sejarah dinyatakan bahwa kesalahan Syeikh Siti Jenar bukan semata ajaran manunggaling kawulo gusti yang sebenarnya oleh walisongo tidak merupakan hal tabu dalam dunia sufisme, melainkan inkuisisi kematian Jenar sebagian dilandasi oleh nilai kebencian karena ada motivasi politik di mana Jenar tidak lain adalah penganut Syi’ah dan perselingkuhan politik dengan kerajaan Pajanglah yang juga menghidupi aliran Syi’ah menyeret Jenar diadili dengan menggunakan hukum syari’at yang implisit itu didukung oleh basis kekuatan kerajaan Demak yang menganggap Pajang sebagai ancaman (Muljana, 2005).</p>
<p style="text-align: justify;">Di sini dapat diambil kesimpulan bagaimana perselingkuhan syari’at dan kekuasaan tidak menerima spiritualitas Jenar yang itu absah dari aspek tasawufnya tetapi dianggap mengganggu stabilitas otoritas kuasa sehingga hukum syari’at akan didahulukan seiring kesejajarannya dengan kepentingan kekuasaan ketimbang pemahaman atas status spiritualitas seseorang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selalu ada konflik ketika spiritualitas dihadapkan dengan agama resmi dan kekuasaan (kepentingan politik) yang ikut terlibat dalam menentukan arusutama (mainstream) spiritualitas orang-orang beriman menambah deret panjang dinamika keberagamaan. Napak tilas sejarah orde baru juga menjadi catatan sejarah di mana spiritualitas agama begitu dikendalikan oleh kekuasaan politik sehingga beberapa kasus aliran kebatinan, yang dianggap sebagai kelompok yang dicurigai akan berbuntut terbentuknya agama baru, telah dimasukkan sebagai daftar aliran kelompok subversif.<br />
Padahal dari pengalaman penulis bergaul dengan beberapa penganut kebatinan, perkumpulan kebatinan tidak lain hanyalah sebuah komunitas yang hendak mempertajam spiritualitas batin menuju tuhan dan jauh dari keinginan membuat agama baru. Ada semacam nilai psikologi yang tidak dipahami oleh kekuasaan dan nilai syar’inya dalam membaca setiap praktik keagamaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut perspektif psikologi transpersonal, wilayah spiritualitas dan keagamaan didalam psikologi memiliki ranah psikis yang berbeda sehingga keduanya harus dipahami dalam konteksnya masing-masing. Persoalan fenomena psiko-spiritual adalah nilai jiwa yang terangkum dalam berbagai kasus langsung berkaitan dengan eksistensi kepercayaan yaitu perasaan dan cara kehadiran tuhan dalam diri manusia, ekstase, hakikat kematian, kebermaknaan yang semua itu menembus batas-batas formalitas di gereja, masjid atau syari’at resmi yang berupaya menuju tuhan secara langsung. Realitas ini harus dipahami dalam konteks kedalaman dunia batin seseorang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persoalan psiko-religius</strong><br />
Dalam setiap momen keberagamaan, seseorang dihadapkan pada berbagai peristiwa psikologis yang berubah secara gradual, bertahap, dan bersifat evolutif, namun juga ada realitas yang muncul sebagai gejala perubahan psikologis yang tiba-tiba dan memuat sejumlah peristwa radikal, obsesif atau menurut persepsi umum dianggap tidak normal.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut William James dalam sebuah buku monumentalnya menjelaskan fenomena tersebut ke dalam peristiwa terjadinya konversi agama. Secara eksplisit konversi agama dapat dikatakan sebagai perubahan spiritual karena adanya perubahan ide, seperti episode pencerahan emosional secara tiba-tiba (sudden convertion), terjadi secara mendalam atau permukaan, atau terjadi secara perlahan-lahan (gradual convertion) (James, The Varieties of Religious Experience : A Study of Human Nature, 1958). Berdasarkan ide James, konversi agama memiliki dua kemungkinan yaitu perubahan sikap beragama menjadi lebih radikal dalam arti abnormal, tidak seimbang, kurang produktif, normatif, doktriner. Kemungkinan kedua menjadikan sikap beragama seseorang lebih terbuka, rasional, inklusif, esoterik. Oleh karena itu ada dua kemungkinan konversi, yakni sifatnya destruktif seperti kasus bunuh diri beberapa penganut aliran tertentu di Jepang dan bersifat ramah seperti persoalan spiritualitas shalat Gus Roy.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus seperti Gus Roy seharusnya dilihat dari unsur psikologis yang mengikuti perubahan praktik keagamaan dan femonema spiritualitas yang bergerak inheren dalam pribadi manusia sebagai pengalaman konversi yang nyata. Fenomena spiritualitas Gus Roy, jika dibaca dalam konteks definitif agama James merupakan realitas agama personal, yakni agama sebagai sebentuk “perasaan, tindakan, dan pengalaman manusia secara individual dalam keheningan mereka, sejauh mereka memahami diri mereka berada dalam hubungan dengan apa pun yang mereka pandang sebagai yang Ilahi”.</p>
<p style="text-align: justify;">Menilik kinerja psikologis dalam melihat fenomena agama, maka akan lebih arif ketika itu dilihat dalam ranah trans-personal dimana agama selalu melibatkan dinamika psikis manusia menyangkut cara bagaimana seseorang memaknai peristiwa ketuhanannya agar bisa menghindari kehampaan rutinitas ritual dari setiap pengamalan agama. Oleh karena itu fenomena shalat jika ia dihidupi oleh spiritualitas pengamalnya, maka pemaknaannya pun selalu mengalami pergeseran dan keragaman peristiwa. Yang terpenting bukan menghukum setiap peristiwa batin (spiritualitas) dengan pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap ajaran agama dan fatwa MUI tanpa mengenal lebih mendalam situasi batin seseorang, namun bagaimana spiritualitas sebagai pengalaman esoterik dihidupi oleh dialektika batin yang saling mencerahkan, mengenali terlebih dahulu proses metamorfosis batin pengalaman keagamaan seseorang atau komunitasnya bukan menyalahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Gus Roy pernah dihukum 3 tahun penjara atas pendapatnya tentang shalat dwibahasa oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Malang. Hukum ini telah menyisakan sebuah pertanyaan bagaimana spiritualitas bisa dihadang dengan perangkat hukum tanpa memberi ruang batin lahirnya inter-rasionalitas dan berbagai perjumpaan batin yang saling berdialog. Ini telah memisahkan suasana batin keagamaan dengan bahasa hukum. Bahasa hukum adalah bahasa kuasa yang mengambil konteks relasi atas dasar formalitas tekstual yang bertentangan dengan sifat bahasa spiritualitas yang subtil, sulit terjangkau dan harus diselami berdasarkan sense, feeling, dan makna dari masing-masing orang. Pengingkaran lain juga lahir dari Majelis Fatwa MUI yang fatwanya tidak didasari oleh kekuatan pengetahuan psikologis Yusman Roy, dan bahkan Fatwa itu lahir tanpa dasar pengetahuan langsung berdialog dengannya. Ada kesan batas pengetahuan spiritualitas yang tidak berusaha dibongkar untuk mendiskusikan persoalan shalat dwibahasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dialektika rasa tentu berbeda dengan dialektika bahasa hukum. Pergeseran ranah inilah sebenarnya telah mengingkari persoalan pokok problem spiritualitas. Oleh karena itu, secara psikologis, kasus sejenis Yusman Roy harus dikembalikan kepada ranah psiko-spiritual atau religius dan bukan pada proses hukum. Artinya, bahwa proses hukum hanya menjadi sarana penekan kebebasan spiritual dan tidak menjawab konsep dasar spiritualitas shalat sekaligus justru mempersempit cakupan agama itu sendiri menjadi sebuah dialog yang tidak ramah.<br />
Mengacu pada tulisan David Lucoff (1998) di Journal of Humanistic Psychology, 38 (2), yang membandingkan antara dua persoalan psychoreligious problem dan psychospiritual problem, dengan mengkorversikan ke dalam diagnosis DSM-IV sebagai bagian dari persoalan yang bukan termasuk ke dalam atribusi gangguan mental. Di situ dijelaskan bahwa persoalan psikoreligius menyangkut sebuah pengalaman seseorang karena menemukan persoalan yang berkaitan dengan dan melibatkan kepercayaan, praktik yang terorganisir dalam insitusi agama seperti kehilangan atau mempertanyakan keteguhan keimanan, perpindahan keanggotan denominasi, konversi ke sebuah keyakinan baru, atau intensifikasi mengenai kesetiaan terhadap praktik agama dan ortodoksi. Di sini Yusman Roy telah mengalami pergeseran (konversi) dari aspek institusi sholatnya dengan mengkonversi bahasa arab dengan bahasa Indonesia (lokal). Perubahan ini jelas berimplikasi terhadap berubahnya konstruksi institusi agama (sholat). Persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan dalam konteks bahasa itu sendiri sebelum kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta psikologi sebagai cara bantuk mendiagnosis persoalan pokok dari nilai transenden sholat itu. Ini kemudian akan dijembatani dalam upayan mendiagnosis problem spiritualnya.<br />
Persoalan psikospiritual dijelaskan menyangkut persoalan pengalaman seseorang menemukan pernik masalah atau tekanan yang melibatkan situasi kekuatan transenden. Persoalan ini tidak terkait dengan adanya indikasi kesetiaan keyakinan dan praktik peribadatan yang terorganisir. Pengalaman ini semisal dalam bentuk pengalaman menjelang kematian (Near-Death-Experience) dan pengalaman mistik (mystical experience). Pengalaman mistik yang dimaksud adalah rangkaian kesementaraan yang ditandai oleh pengalaman menyatunya perasaan, harmoni ilahiah dan semua ada dalam keadaannya, seperti ephoria, menembus batas, hilangnya fungsi-fungsi ego, pergeseran persepsi ruang dan waktu, dan perasaan yang bebas dari situasi terkontrol. Dengan demikian persoalan Yusman Roy menyangkut dua persoalan itu, yakni problem psiko-religius dan spiritual.<br />
Pada aspek psiko-religius, bahasa shalat adalah fakta dogmatik yang membuka adanya kemungkinan diferensiasi budaya dan logat bahasa. Perbedaan segi bahasa terletak pada nilai bahasa pengungkapan terhadap makna batin. Artinya, bisakah batin itu diwakili oleh sebentuk bahasa pengungkapan, ekspresionis, atau gerak tubuh dengan komprehensif. Sementara relatifitas bahasa dan gramatikalnya yang disusun terstruktur rapi telah membatasi keluasan makna dan perasaan si pengungkap. Di sinilah bahasa hanya sebagai alat bantu kepuasan batin yang ditransformasikan antara dua sisi kognitif  dan afektif. Sementara tantangan spiritualitas adalah gugus fenomenologis yang ditangkap dari perasaan tindakan bersholat dengan segala perangkat yang mengiringinya. Sedangkan dari aspek tinjauan psikospiritual problem terjadi transformasi kesadaran dalam menjawab kebutuhan sholat yang akan memengaruhi keputusannya dalam menggunakan bahasa kedua dalam shalat.<br />
Spiritualitas bertarung melawan “politik” kesesatan<br />
Kemapanan sebuah otoritas agama yang terus menerus secara psikologis akan membawa implikasi terhadap munculnya pola-pola resistensi sebagai bias dari kejenuhan psikis penganutnya yang selalu menjadi bagian penting peristiwa keagamaan karena kemapanan agama tidak lagi membawa implikasi kepuasan batin penganut sehingga dari setiap sejarah spiritualitas kasus penyimpangan praktik keagamaan akan selalu ada. Disinilah sebenarnya spiritualitas agama harus hadir dalam kerangka dialog batin sehingga ajaran agama tidak sebatas ketaatan ritual yang menjadi rutinitas yang mengeringkan pemaknaan agama.<br />
Ada ketakhadiran spiritualitas dalam beragama dan agama tidak lagi hadir dengan keramahan, akan tetapi selalu dilekati bayang-bayang kekerasan, pedang, fatwa otoritatif, dan pasal-pasal KUHP ketika ada sebagian orang hendak mendialogkan situasi batinnya. Nampaknya ada gerakan reaktif dalam menghadapi gelombang spiritualitas keagamaan yang mulai mengancam pengamalan-pengamalan agama resmi.<br />
Jika agama-agama menanggapi reaktif dan defensif pengalaman keberagamaan justru akan jatuh pada kondisi stagnasi dalam meraih derajat kesepahaman spiritualitas atau bisa disebut agama telah jatuh pada kefakuman pemaknaan spiritual, yang oleh psikiater Victor E. Frankl sebagai gejala munculnya noogenic neurosis (kehampaan spiritual). Spiritualitas agama tidak lagi hadir dalam nalar perjumpaan yang saling mengisi pengayaan batin seseorang menuju hidup bermakna akan tetapi dibayangi oleh “politik kesesatan” dan dianggap sebagai tindakan subversif yang hadir kemudian tatkala seseorang hendak melakukan transformasi batinnya, dan dengan begitu apakah dialektika spiritual tidak lagi memiliki ruang bebas dalam mengekspresikan pengalaman beragama seseorang?<br />
Menurut Ebrahim Mossa (2004: 39) yang merujuk pendapat Sachedina bahwa munculnya pengadilan pengafiran atau pemurtadan terhadap kelompok atau individu yang menyimpang dari ajaran resmi agama dalam sejarah keislaman lebih bernuansa politik dari sekedar persoalan agama. Dalam sistem kerajaan yang mendominasi sejarah Islam, hukuman bagi orang kafir atau murtad menjadi sesuatu yang wajib karena lebih mempertimbangkan praktik politik bahwa persoalan yang mengancam agama dengan demikian juga akan mengancam otoritas negara. Hal ini dianggap melebihkan hukuman kafir atau sifat-sifat pandangan yang dianggap menyesatkan menjadi persoalan subversif untuk tujuan mengukuhkan hegemoni negara.<br />
Pada dasarnya al-Quran memberikan peluang kebebasan dalam beragama namun karena keadaan yang belum stabil dan realitas politik pada masa awal-awal perkembangan Islam akhirnya menuntut batasan terhadap pemahaman kata kebebasan itu. Ketika kemudian negara menjadi pelindung agama Islam maka konsekuensinya apa yang dianggap sebagai ancaman negara dengan demikian dianggap juga sebagai ancaman terhadap agama. Sachedina menjelaskan bahwa “secara teori dan praktik tekanan ajaran al-Qur’an terhadap kebebasan beragama kehilangan landasannya dan agama Islam bertahan melawan tekanan dan serangan dari luar. Pertahanan dengan menggunakan kekuasaan secara bertahap memberi jalan untuk munculnya hukum dan kebijakan politik yang agresif”.<br />
Dus, spiritualitas akan menjadi persoalan yang tumpang tindih dengan otoritas politik dan sejumlah asumsi yang mendasari mekanisme pertahanan diri dari kekuasaan yang menopang berjalannya proses hegemonik dan akhirnya fatwa kesesatan selalu berpihak pada realitas politik perlindungan diri dari ancaman-ancaman yang merongrong status quo dari hal-hal yang tidak menguntungkan secara politik.</p>
<p><strong>Keimanan Tidak Sekedar Menghardik</strong><br />
Agama sebagai fenomena psiko-sosial yang terbingkai dalam ruang dan waktu mengalami perkembangan berdasarkan hukum pergeseran peradaban yang melekat dalam beragam dinamika (gejala) psikologis, antropologis dan sosiologis. Ketiga horison ini akan mendorong munculnya ragam perilaku beragama sebagai cerminan dari kondisi individualitas, budaya, dan kelompok massa, sehingga agama menjadi konteks dunia kemanusiaan dan bukan dunia Tuhan. Suatu pendekatan yang memandang agama dari spektrum gerak dan langkah keberadaan manusia (human being). Apapun yang disebut agama adalah lokalitas kemanusiaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Duduk perkara ini akan digunakan untuk menanyakan hubungan agama dengan manusia, dan bukan hubungan agama dengan Tuhan. Yang terakhir ini menurut penulis sudah selesai, bahwa ketika Tuhan telah mewahyukan suatu kabar gembira, selanjutnya urusan manusia untuk mengeksplorasi pesan ilahi itu dan tuhan telah membebaskan manusia dari pilihan percaya dan tidak percaya. Semua diserahkan pada keputusan manusia.<br />
Perkembangan teologi yang memunculkan semangat pengkafiran, pemurtadan sekaligus intimidasi ketidaksepahaman terhadap sebuah pendapat dan akhirnya harus berbuntut penyerbuan terhadap komunitas agama tertentu atau memunculkan sejumlah fatwa sepihak tanpa memberikan dialog dan artikulasi keimanan seperti demikian sebenarnya merupakan salah satu fenomena historis yang bermuara pada corak kepribadian massa, struktur sosial-politik yang menjadi seting penafsiran sebuah pesan tuhan dan budaya lokal yang melahirkan tradisi berpikir tertentu dalam memahami, menerima, dan menerapkan ajaran agama.</p>
<p style="text-align: justify;">Deus dixit, begitulah Sabda Tuhan, yang menurut kata Peter L. Berger (1992) dalam buku yang berjudul, “Kabar Angin dari Langit”, adalah suatu penemuan bagaimana pertentangan teologi antara Neo-ortodoks (Kristen) dengan paham liberalisme (Protestan) sekitar awal abad 19 yang secara antropologis menjadi pemicu persengketaan di dalam menjelaskan hubungan antara manusia dengan tuhannya.<br />
Titik pijak pengertian yang berbeda dalam memahami lahirnya antropologi teologis yang mana penganut liberalis lebih menekankan adanya berbagai jalan menuju Allah sebagaimana aliran eksistensialisme yang menorehkan eksistensi manusia untuk bebas menentukan pilihan. Artinya agama dipahami mulai dari bagaimana manusia itu mencari jalan menuju Allah dan mengabaikan hubungan monologis Tuhan-manusia. Kalangan Neo-ortodoks, seperti penjelasan Berger, sangat anti terhadap pendekatan demikian, bahwa “tidak ada pendekatan apapun dari manusia kepada Allah. Yang ada hanyalah dari Allah kepada manusia dengan jalan pewahyuan ilahi yang secara keseluruhan merupakan aktivitas Allah. Jadi tidak berakar sama sekali pada kodrat dan kondisi manusia” (hlm. 63).</p>
<p style="text-align: justify;">Dari kalangan Neo-ortodoks ini maka Deus dixit kerap digunakan sebagai nalar pembelaan mereka terhadap kaum liberalis sebagai jalan penolakan terhadap segala unsur yang membebaskan manusia dari kisah-kisah teks kepatuhan manusia terhadap tuhannya. Bahkan struktur pemikiran itu menjadi logika munculnya pengadilan bagi kaum liberalis yang dianggap menghina, atau menyelewengkan agama murni.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini sangat banyak muncul di Indonesia, terutama ketika persengketaan kaum fundamentalis dengan golongan yang menamakan liberalis menuai konflik. Bagi kaum fundamentalis, keberagamaan yang murni adalah mewarisi cara “beragama nabi” dengan menerapkan apa yang tertera dalam Al Qur’an dan Hadits. Walaupun substansi pendapat ini “benar” dari segi maknanya, namun praktek-praktek keberagamaan kaum fundamentalis menciptakan kontroversi-sadisme atas pemikiran teologis yang mereka kembangkan dan bahkan pemikiran itu menjadi fundasi praktek keberagamaan mereka.<br />
Sadisme merupakan manifestasi perilaku manusia yang dimotivasi oleh persepsi yang dibangun dari ketidaberesan situasi psikologis seseorang. Ketika teologi bersanding dengan perilaku sadisme maka keberagamaan semacam ini akan melahirkan baik pemikiran atau tindakan agresif, entah dalam bentuk mencemooh, memaki, dan menyerang karena alasan ketidaksepahaman terhadap apa yang diyakininya. Teologi sadisme oleh karenanya disebabkan karena atribusi agama hanya dijadikan komoditas personal terhadap pilihan kebutuhan individu, kelompok atau ideologi.</p>
<p style="text-align: justify;">Di dalam sejarah teologi Islam, “teologi sadisme”, seperti pengkafiran, pemurtadan, bahkan eksekusi mati terhadap seseorang karena perbedaan keyakinan, telah menyebabkan warisan pemikiran teologi Islam mandek hanya pada perbatasan-perbatasan Islam, kafir, murtad yang sifatnya formal dan simbolis.<br />
Sementara harus disadari bahwa teologi merupakan interpretasi dan persepsi manusia tentang tuhan sehingga manifestasi dari hasil interpretasi dan persepsi mustahil menjadi sesuatu yang mesti benar. Oleh karenanya teologi itu sebenarnya merupakan wilayah imajiner yang dikembangkan menjadi beragam gambaran pandangan atau pendapat atas apa yang telah berhasil dipikirkan manusia dalam menangkap ide (pesan) Tuhan. Dalam arti kata, kebenaran yang muncul tidak bisa dilepaskan dari struktur kognisi seseorang didalam mempersepsikan siapa tuhan sampai batas akhir membentuk sebuah keyakinan seseorang yang diimplementasikan dalam berbagai interpretasi atau pendapat sehingga ia bisa patuh atau tunduk, yang biasa disebut seseorang menjadi telah beriman. Oleh karena itu kebenaran teologi bersifat parsial, yakni kebenaran keimanan yang ada di dalam pikiran manusia yang mereduksi bagian-bagian kebenaran Tuhan yang bersifat absolut.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika ini disadari oleh kelompok-kelompok agama, maka persoalan teologi dan berbagai pendapat atau interpretasi terhadap wahyu tuhan adalah persoalan bagaimana manusia mempersepsikan dunia tuhan, wahyu  atau ajaran agama. Sedangkan bagaimana kaum agama berteologi itu tergantung pada kebutuhan (needs) yang sifatnya personal atau sosial, dan bukan merupakan kebutuhan tuhan. Sama halnya Tuhan menurunkan wahyu, ia hanya untuk kepentingan kehidupan manusia dalam rangka memberi petunjuk bagaimana mengatur dunia menjadi lebih baik bukan untuk kepentingan Tuhan.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu apa yang diwahyukan Tuhan menjadi urusan manusia untuk diejawantahkan dalam bingkai kemanusiaan. Jika kesadaran pewahyuan semacam ini menjadi arus utama pemikiran keagamaan, niscaya pola logika yang mengatakan “deus dixit” bisa dihindari dari berbagai perangai yang menutup logika debat menjadi semata-mata mewujudkan pembelaan “begitulah sabda tuhan” tanpa disertai unsur bahwa pluralitas pemahaman kita terhadap wahyu tuhan diperlukan karena suatu pemikiran membutuhkan ruang terbuka agar bagaimana isi pesan tuhan itu bisa mendinamisasi kehidupan manusia dan bukan meniscayakan pengingkaran pada inklusifitas dialektis atas cara kita beragama. Dan karena inilah kemudian sikap beragama begitu sadis dan destruktif yang membawa pada perilaku agresif dalam menyampaikan pesan tuhan dan dipenuhi oleh situasi truth claim.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai agama kemanusiaan (rahmatan li al alamien) selayaknya keberagamaan saat ini didukung oleh sistem komunikasi yang demokratis karena menghadapai sejumlah dinamika kemanusiaan yang nota-nebe memiliki hukum pluralitas seperti ditegaskan oleh Edmund Aren, no liberation without communication, but also no communication without liberation (Bastone &amp; Mendieta, 1997:21), bahwa kemerdekaan harus didukung oleh komunikasi, begitu sebaliknya tanpa komunikasi maka kemerdekaan menjadi suatu ironi. Begitulah kiranya apa yang hendak dibangun atas cara kita beragama. Itu artinya, realitas kemanusiaan yang cukup beragam membutuhkan cara berfikir rasional yang dialektis dan bebas sembari mencari sebuah konfigurasi bersama tentang cara menghadapi berbagai kemelut dari sekian persoalan hidup yang dihadapi manusia, yang tentu bertujuan menggalang transformasi kehidupan lebih berkualitas.</p>
<p style="text-align: justify;">Allah berfirman, “dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kaum dalam agama suatu kesempitan” (QS 22;78), dan patut kita renungi bahwa jika Allah saja telah membuka pintu rahmat selebar-lebarnya, mengapa kita malah menutup pintu rahmatnya. Inti dari sebuah dinamika spiritual sebaiknya tidak dilihat dari status ancaman pilihan dari ungkapan ketuhanan seseorang yang menjelma dalam berbagai praktik yang berbeda dari azas kepantasan (mainstream) agama itu dan selalu dihadapkan oleh politik kesesatan yang datang karena ketidaksepahaman spiritualitas, melainkan spiritualitas itu mulailah diberi ruang dialektis untuk mencari sebuah pengayaan batin yang lebih luas dalam beragama sehingga pengalaman ketuhanan disadari dalam seluruh kerangka esoteris yang saling melengkapi terhadap berbagai pengalaman yang berbeda tanpa menciptakan sebuah nilai-nilai anarkhis dalam beragama.<br />
Keyakinan adalah fakta berbeda karena daya tangkap transendensi yang juga majemuk. Tuhan adalah satu, namun realitas psikologis telah memberi sebentuk kreatifitas spiritual yang membuka tumbuhnya wawasan kognitif yang bergeser dalam beragam kesadaran dan kebutuhan.</p>
<p>*) Penulis Adalah Pengurus Lakpesdam NU Kota Malang</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/12/17/religiusitas-orang-orang-pinggiran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Most Islamic studies teachers oppose pluralism, survey finds</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/12/06/most-islamic-studies-teachers-oppose-pluralism-survey-finds/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/12/06/most-islamic-studies-teachers-oppose-pluralism-survey-finds/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Dec 2008 16:47:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Abdul Khalik
Most Islamic studies teachers in public and private schools in Java oppose pluralism, tending toward radicalism and conservatism, according to a survey released in Jakarta on Tuesday.
The study shows 62.4 percent of the surveyed Islamic teachers, including those from Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah — the country’s two largest Muslim organizations — reject [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh : Abdul Khalik</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Most Islamic studies teachers in public and private schools in Java oppose pluralism, tending toward radicalism and conservatism, according to a survey released in Jakarta on Tuesday.</p>
<p><span id="more-260"></span>The study shows 62.4 percent of the surveyed Islamic teachers, including those from Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah — the country’s two largest Muslim organizations — reject the notion of having non-Muslim leaders.</p>
<p>The survey was conducted last month by the Center for Islamic and Society Studies (PPIM) at Syarif Hidayatullah State Islamic University in Jakarta, involving some 500 Islamic studies teachers throughout Java.</p>
<p>It reveals 68.6 percent of the respondents are opposed to non-Muslims becoming their school principle and 33.8 percent are opposed to having non-Muslim teachers at their schools.</p>
<p>Some 73.1 percent of the teachers don’t want followers of other religions to build their houses of worship in their neighborhoods, it found.</p>
<p>Some 85.6 percent of the teachers prohibit their students from celebrating big events perceived as Western traditions, while 87 percent tell their students not to learn about other religions.</p>
<p>Some 48 percent of the teachers would prefer for female and male students to be separated into different classrooms.</p>
<p>PPIM director Jajat Burhanudin said the teachers’ anti-pluralist views would be reflected in their lessons and contribute to growing conservatism and radicalism among Muslims in the country.</p>
<p>“I think they play a key role in promoting conservatism and radicalism among Muslims nowadays. You can’t say now that conservatism and radicalism only develop on the streets like what has been campaigned by the FPI (the Islam Defenders Front), but rather deep within the education (system),” he said, referring to a radical Islamic group.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">(Sumber: <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2008/11/26/most-islamic-studies-teachers-oppose-pluralism-survey-finds.html?t=1227714093">The Jakarta Post</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/12/06/most-islamic-studies-teachers-oppose-pluralism-survey-finds/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahas Prostitusi, Datangkan Tim Ahli</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/11/30/bahas-prostitusi-datangkan-tim-ahli/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/11/30/bahas-prostitusi-datangkan-tim-ahli/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Nov 2008 16:17:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=214</guid>
		<description><![CDATA[BLITAR &#8211; Tempat-tempat pelacuran bakal lenyap di wilayah Kabupaten Blitar. DPRD sedang membahas raperda tentang tempat prostitusi. Diperkirakan, setahun lagi tiga lokalisasi yang ada ditutup.
Jika itu usulan DPRD setempat disetujui dalam pembahasan raperda tersebut. Untuk mengegolkan itu dewan yang dalam pansus yang membahas itu sedang mengkaji lebih mendalam.
Ketua pansus IV Ahmad Zamroji mengatakan sedang mendatangkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BLITAR &#8211; Tempat-tempat pelacuran bakal lenyap di wilayah Kabupaten Blitar. DPRD sedang membahas raperda tentang tempat prostitusi. Diperkirakan, setahun lagi tiga lokalisasi yang ada ditutup.</p>
<p>Jika itu usulan DPRD setempat disetujui dalam pembahasan raperda tersebut. Untuk mengegolkan itu dewan yang dalam pansus yang membahas itu sedang mengkaji lebih mendalam.</p>
<p><span id="more-214"></span>Ketua pansus IV Ahmad Zamroji mengatakan sedang mendatangkan lima personel tim ahli dari Surabaya. Mereka berasal dari berbagai dispilin ilmu. Tim tersebut yang akan mengkaji lebih dalam. Sehingga ketika perda tersebut disahkan tidak ada gejolak di</p>
<p>tingkat masyarakat.</p>
<p>Tim ahli tersebut, lanjut Zamroji, akan memberikan referensi atau masukan kepada pansus terkait prostitusi di Kabupaten Blitar. Selain itu mengkaji beberapa penelitian yang dilakukan Unibraw terkait prostitusi di Blitar. &#8220;Kami dulu memang pernah menggandeng Unibraw Malang terkait prostitusi, dan kini hasil penelitian sedang dikaji lagi oleh tim ahli, yang kemudian menjadi masukan dewan, ketika membahas dengan eksekutif,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketika disinggung apa saja masukan yang telah diberikan tim ahli tersebut? Zamroji menyatakan, sampai sekarang masih dilakukan pembahasan dan kajian. Sehingga hasilnya belum diketahui secara pasti. &#8220;Yang jelas di raperda tersebut akan dijelaskan mulai sosialisasi sampai penutupan prostitusi sampai lokalisasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan, juga diatur tentang pengkondisian para pelaku portitusi, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis haram tersebut.</p>
<p>Ketika ditanya, berapa lama Blitar tidak ada lagi tempat prostitusi? Zamroji menyatakan, soal itu masih terjadi tarik ulur. DPRD meminta cukup setahun perda disahkan dan disosialisasikan. Sedang eksekutif meminta waktu dua tahun. &#8220;Mungkin mereka yang ada di lapangan sehingga membutuhkan waktu lama untuk menyadarkan pelaku prostitusi,&#8221; katanya.</p>
<p>Zamroji menambahkan, dalam raperda tersebut tidak hanya tiga lokalisasi saja yang ditutup, yakni Pasirharjo, Kecamatan Talun; Ngreco, Kecamatan Selorejo; dan Poluhan, Kecamatan Srengat. Tapi seluruh kegiatan prostitusi di Kabupaten Blitar akan ditutup. (and/cam)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Sumber :<a href="http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&amp;rid=4636" target="_blank">www.jawapos.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/11/30/bahas-prostitusi-datangkan-tim-ahli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Perempuan terhadap UU Pornografi</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/11/23/sikap-perempuan-terhadap-uu-pornografi/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/11/23/sikap-perempuan-terhadap-uu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2008 05:30:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=201</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 19 Nopember 2008
Oleh: Akhol Firdaus
Undang-Undang (UU) Pornografi tetap disahkan 30 Oktober lalu di tengah menguatnya gelombang penolakan.  Di antara banyaknya suara penolakan, kritik  yang paling keras datang dari kelompok perempuan. Mereka berpandangan bahwa, UU ini berpotensi mempertebal stigma terhadap perempuan. Bila tidak dikontrol dengan baik, UU ini bahkan bisa memantik berkembangnya kriminalisasi terhadap perempuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Rabu, 19 Nopember 2008</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Oleh: Akhol Firdaus</strong><br />
Undang-Undang (UU) Pornografi tetap disahkan 30 Oktober lalu di tengah menguatnya gelombang penolakan.  Di antara banyaknya suara penolakan, kritik  yang paling keras datang dari kelompok perempuan. Mereka berpandangan bahwa, UU ini berpotensi mempertebal stigma terhadap perempuan. Bila tidak dikontrol dengan baik, UU ini bahkan bisa memantik berkembangnya kriminalisasi terhadap perempuan dan anak-anak yang terjerat dalam industri pornografi.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-201"></span>Di Tangerang, misalnya, beberapa saat sesudah UU ini disahkan, berkembang aksi sweeping terhadap konser dangdut karena biduannya dituduh melakukan pornoaksi. Beberapa ormas Islam yang terlibat dalam aksi sweeping itu berpandangan bahwa, masyarakat berhak melakukan pencegahan terhadap pornografi untuk mencegah kerusakan moral akibat pornografi.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktanya, aksi sweeping tersebut lebih menyerupai aksi premanisme. Para biduan dangdut ini diperlakukan secara tidak terhormat dan dihakimi secara moral selayaknya pesakitan. Inilah salah satu bentuk kriminalisasi yang dikhawatirkan akan merebak di masyarakat, menjadikan perempuan sebagai korbannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan tanpa penjelasan bila aksi-aksi kriminalisasi yang sama, akan terus terjadi karena UU Pornografi sendiri secara artifisial melibatkan masyarakat sebagai polisi moral. Pada pasal 20, secara manifes disebutkan bahwa, “masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebar-luasan dan penggunaan pornografi.”</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal tersebut dapat melahirkan beragam tafsir, dan dalam berbagai kemungkinan bisa dijadikan sebagai landasan pembenar bagi aksi-aksi kekerasan terhadap mayoritas perempuan yang dicurigai sebagai pelaku pornografi. Padahal, dalam semua kasus pornografi, posisi perempuan sebenarnya lebih merupakan korban yang didesak oleh berbagai tuntutan sosial, ekonomi dan budaya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Victimizing Victim</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlu didudukkan bahwa, sikap mayoritas aktifis perempuan adalah antipornografi. Kajian-kajian atas pornografi yang dilakukan oleh para akademisi menyimpulkan, pornografi berpotensi melecehkan perempuan. Tubuh perempuan akan jatuh pada derajat menjadi objek seksual, komoditas, bahkan benda mainan laki-laki dalam industri pornografi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kajian-kajian tersebut, feminis bersepaham bahwa pornografi adalah grafis yang secara politis sengaja menampilkan subordinasi seksualitas perempuan. Pornografi berpretensi pada dehumanisasi, menjadikan tubuh perempuan semata-mata sebagai obyek seks.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam posisi paling ekstrem, pornografi merupakan grafis yang merepresentasikan perempuan sebagai sasaran pemuas seks, penyiksaan, mutilasi, dipenetrasi dengan benda-benda dan disejajarkan dengan hewan. Intinya, pornografi menampilkan perempuan yang direndahkan, tidak berdaya, dan menjadi sasaran eksperimen seks. (MacKinnon, 1989)</p>
<p style="text-align: justify;">Merujuk pandangan di atas, kelompok perempuan pada dasarnya mengambil sikap antipornografi. Di negara-negara liberal seperti Amerika sekalipun, kelompok perempuan pada umumnya menolak pornografi karena berpotensi merendahkan dan menjadikan perempuan sebagai obyeknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Amerika pada dekade 1980-an misalnya, kelompok feminis semisal Andrea Dworkin dan Catherine MacKinnon justru mendorong lahirnya undang-undang Antipornografi dengan argumentasi sebagaimana dipaparkan di atas. Industri pornografi dianggap berpotensi mereifikasi diri perempuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pandangan para feminis, perempuan selayaknya diposisikan sebagai korban yang harus dilindungi oleh negara dari berbagai jeratan pornografi. Negara harus mampu meregulasi masalah pornografi karena biasanya perempuan dijebak oleh industru pornografi dengan motif ekonomi. Lalu, mengapa di Indonesia kelompok-kelompok perempuan justru menolak UU Pornografi?</p>
<p style="text-align: justify;">Secara normatif, UU Pornografi memang dirumuskan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kejahatan pornografi. Akan tetapi, cita-cita normatif ini seperti isapan jempol mengingat, pikiran-pikiran misogyny masih menjiwai hampir semua pasal yang berbicara tentang keterlibatan perempuan dalam industri pornografi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam UU Pornografi, perempuan ditampilkan secara ambigu, apakah mereka sebagai subyek atau obyek pornografi. Pada BAB VII pasal 36 tentang Ketentuan Pidana, misalnya, perempuan lebih diposisi sebagai subyek pornografi sehingga layak dijerat oleh ketentuan pidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Menempatkan perempuan dalam posisi sebagai subyek, secara sistemik ikut mempertebal stigma terhadap perempuan sebagai biang pornografi. Implikasinya, UU ini berpotensi menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai sasaran penghakiman moral oleh masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui regulasi, perempuan akan menjadi korban yang kedua kalinya. Pertama, perempuan menjadi korban kejahatan pornografi karena motif ekonomi. Kedua, perempuan menjadi korban ‘tatapan’ mesum penegak hukum dan masyarakat karena diposisikan sebagai subyek.</p>
<p style="text-align: justify;">UU Pornografi menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rawan. Perempuan berpotensi menjadi sasaran kekerasan dan kriminalisasi, mengingat UU ini secara sengaja mengarahkan opini masayarakat bahwa, kejahatan pornografi bersarang pada tubuh perempuan. Pada saat bersamaan, masyarakat juga didorong untuk terlibat sebagai ‘polisi’ moral dalam rangka pencegahan pornografi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam posisi seperti inilah, regulasi atas pornografi justru berimplikasi pada victimizing victim, mengorbankan perempuan yang semestinya mendapatkan perlindungan dari jangkauan kejahatan pornografi. Melalui UU Pornografi, negara justru dipaksa merestui aksi-aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan karena mereka diposisikan sebagai biang kejahatan pornografi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak berlibahan, meskipun mengembangkan sikap antipornografi, mayoritas aktifis perempuan menolak UU Pornografi karena berpotensi menjadikan perempuan sebagai korban. (*)<br />
Penulis adalah peneliti pada Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : <a href="http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&amp;act=view&amp;id=8e987cf1b2f1f6ffa6a43066798b4b7f">www.surabayapost.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/11/23/sikap-perempuan-terhadap-uu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peran Agama dalam Melestarikan Lingkungan</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/peran-agama-dalam-melestarikan-lingkungan/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/peran-agama-dalam-melestarikan-lingkungan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2008 00:12:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Wacana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Written by Yunan Isnainy Thursday, 26 July 2007  BERBAGAI tragedi lingkungan yang menimpa bangsa ini tak bisa dilepaskan dari peran dan keberadaan manusia Indonesia yang dikenal beragama. Mulai dari tragedi Pacet di Jawa Timur sampai tragedi Bahorok di Sumatera; mulai banjir yang menggenangi kota Surabaya sampai yang menenggelamkan Jakarta; mulai dari pencemaran air, udara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Written by Yunan Isnainy Thursday, 26 July 2007  BERBAGAI tragedi lingkungan yang menimpa bangsa ini tak bisa dilepaskan dari peran dan keberadaan manusia Indonesia yang dikenal beragama. Mulai dari tragedi Pacet di Jawa Timur sampai tragedi Bahorok di Sumatera; mulai banjir yang menggenangi kota Surabaya sampai yang menenggelamkan Jakarta; mulai dari pencemaran air, udara dan tanah. Agama lahir dengan segala ajarannya yang amat kompleks. Terhadap lingkungan, dalam tradisi besar agama-agama yang hidup di Indonesia, sebenarnya bisa dilacak bahwa ajaran-ajaran mereka berupaya untuk memelihara lingkungan secara berkelanjutan. Dari Al-Quran sampai Injil mengajarkan agar manusia hidup selaras dengan alam. Manusia diperbolehkan memanfaatkannya dengan batas-batas yang wajar, dengan sikap yang manusiawi.  <span id="more-148"></span>Judul Buku : Menuju Keselarasan Lingkungan (Memahami Sikap Teologis Manusia terhadap Pencemaran Lingkungan) Penulis  : Y Eko Budi Susilo, Pr Penerbit : Averroes Press Cetakan : I, Desember 2003 Tebal  : xv + 156 hlm</p>
<p style="text-align: justify;">BERBAGAI tragedi lingkungan yang menimpa bangsa ini tak bisa dilepaskan dari peran dan keberadaan manusia Indonesia yang dikenal beragama. Mulai dari tragedi Pacet di Jawa Timur sampai tragedi Bahorok di Sumatera; mulai banjir yang menggenangi kota Surabaya sampai yang menenggelamkan Jakarta; mulai dari pencemaran air, udara dan tanah.  Agama lahir dengan segala ajarannya yang amat kompleks. Terhadap lingkungan, dalam tradisi besar agama-agama yang hidup di Indonesia, sebenarnya bisa dilacak bahwa ajaran-ajaran mereka berupaya untuk memelihara lingkungan secara berkelanjutan. Dari Al-Quran sampai Injil mengajarkan agar manusia hidup selaras dengan alam. Manusia diperbolehkan memanfaatkannya dengan batas-batas yang wajar, dengan sikap yang manusiawi.  Namun ironi yang muncul adalah mengapa manusia Indonesia yang dikenal beragama justru dikenal pula sebagai perusak lingkungan kelas wahid. Tidak hanya hutan yang gundul akibat ulah serakah manusia, sungai dan laut pun tercemari sedemikian hebat.  Buku ini mengulas seputar pandangan teologis manusia yang seharusnya digunakan untuk mencandra lingkungan sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun disajikan dalam perspektif Kristiani, apa yang dikemukakan dalam buku ini dirasakan tidak menyimpang dari apa yang seharusnya manusia lakukan.  Amat mungkin kalau dipelajari dalam konteks teologi lingkungan agama lainnya, pun demikian halnya. Bahwa lingkungan harus diselematkan untuk generasi mendatang. Lingkungan hendaknya dieksplorasi dalam batas-batasnya yang wajar tanpa merusak. Sebab amat banyak sumberdaya alam yang tak bisa diperbarui, di mana apabila generasi masa kini tidak memiliki pandangan jauh ke depan, maka dalam beberapa tahun saja bumi kita ini akan hancur.  Oleh Romo Eko, rohaniwan yang memiliki pemahaman cukup atas sikap-sikap teologis manusia, dikatakan bahwa secara sosiologis hubungan individu dan masyarakat (yang beragama) dengan lingkungan alam membawa kepada masalah-masalah lingkungan alam. Hubungan antara lingkungan sosial dan lingkungan alam tersebut akan melahirkan masalah-masalah lingkungan hidup.</p>
<p style="text-align: justify;">Masalah lingkungan hidup adalah masalah yang menyangkut hidup dan masa depan manusia. Dengan demikian pengelolaan lingkungan hidup secara manusiawi merupakan syarat ekologis bagi masa depan kehidupan di bumi ini (hlm. 3).  Namun demikian, Romo Eko juga mengingatkan bahwa percepatan pembangunan di satu sisi dan perilaku manusia di sisi lain sering berseberangan satu sama lain. Yang menjadi korban pasti adalah alam. Lingkungan rusak dan keseimbangannya hancur. Orientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya dan keserakahan manusia untuk menumpuk harta sebanyak-banyaknya menjadi faktor pemicu utama kerusakan alam.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka tidak lagi memperhatikan logika di mana alam perlu diselamatkan karena itu mencakup keselamatan masa depan generasi mendatang.  Bahkan seperti prediksi yang terurai dalam KTT Bumi, kondisi dunia 10 tahun mendatang secara menyedihkan terwujud sebagai berikut: Emisi gas karbondioksida (gas rumah kaca) global miningkat lebih dari sembilan persen dalam sepuluh tahun; Kawasan hutan menciut 2,2% sejak 1990; Sekitar 27% terumbu karang rusak berat karena pencemaran, pemanasan air laut, penambangan dan penangkapan ikan; sepuluh tahun lalu hanya 10% yang rusak; Belanja dari luar negeri menciut dari US$ 69 miliar pada tahun 1992 menjadi US$ 53 miliar pada 2000, sementara beban hutang negara berkembang dan negara dalam transisi ekonomi (Eropa Timur) meningkat 34% sejak KTT Bumi menjadi US$ 2,5 trilyun pada tahun 2000; Sementara UNEP (program lingkungan PBB) harus berjuang dengan anggaran hanya US$ 100 juta, belanja militer di seluruh dunia mencapai lebih dari US$2 milyar per hari (hlm. 41-42).</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itulah pada Agustus 2002 diselenggarakan KTT Bumi II, yakni di Johannesburg Afrika Selatan. Dalam KTT II setelah sebelumnya di Rio de Jenairo ini membahas bagaimana kebijakan-kebijakan industri di negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga tidak merusak lingkungan. Dalam KTT itu disepakati pula agenda-agenda ke depan sehingga lingkungan (bumi) bisa terpelihara sampai pada generasi-generasi yang akan datang.  Selain membahas kerusakan lingkungan secara global, arti penting buku ini adalah adanya data-data yang cukup akurat yang menggambarkan pencemaran lingkungan di tingkat regional maupun nasional. Terutama di Jawa Timur, sebagaimana dikutip dalam laporan Walhi 2002, perusakan lingkungan dan pencemaran semakin meningkat.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditambah lagi penegakan hukumnya seperti membelah bambu: Injak yang bawah, angkat yang atas. Hukum seolah tumpul seperti pisau. Hanya mampu mengiris yang bawah dan amat ketul mengiris ke atas.  Romo Eko, dalam konteks teologis, menyarankan dengan tegas agar sebagai manusia beragama, kaum kristiani merawat, memelihara dan melindungi tata lingkungan sesuai dengan kedudukannya di dalam karya penciptaan Allah. Segala kegiatan konstruktif manusia itu pada hakikatnya merupakan partisipasi dalam karya kreatif Tuhan. Manusia bukan hanya sebagai alat, tetapi merupakan living extension dari kegiatan kreatif-Nya. Kemampuan yang tinggi tersebut harus diimbangi dengan perhatian manusia kepada ciptaan lain yang bukan manusia untuk menjaga keseimbangan ekologis.</p>
<p style="text-align: justify;">Tanggungjawab manusia secara hukum ialah penindakan dengan tegas kepada siapapun yang dengan sengaja merusak tata lingkungan hidup. Ketegasan, konsekuensi atas pelaksanaan hukum dari pihak yang berwenang akan memberi pengaruh terhadap pembentukan sikap mental (hlm. 133).  Akhirnya, demikian Romo Eko, harus dikatakan untuk membentuk kesadaran, dan sikap mental yang tepat dalam memandang  lingkungan secara menyeluruh memerlukan waktu dan proses dan kesabaran semua pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">Buku ini memiliki 7 bab. Bab 1 pendahuluan di mana diuraikan problem teologis manusia dan kerusakan alam secara umum. Bab 2 membahas mengenai kapitalisme dan krisis lingkungan. Bab 3 membahas dimensi kesehatan dalam pencemaran lingkungan. Bab 4 membahas penegakan hukum lingkungan. Bab 5 lebih memfokuskan pada pandangan teologis sikap manusia terhadap lingkungan. Bab 6 mengurai semangat agama sebagai pembebasan. Bab 7 adalah penutup.</p>
<p style="text-align: justify;">Buku ini direkomendasikan untuk dibaca aktivis LSM dan agamawan, mahasiswa dan dosen, pengusaha dan pejabat serta masyarakat umum lainnya. Mereka harus mulai menyadari tindakannya yang sering tidak agamis dan menyalahi hukum alam.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://averroespress.net/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=68&amp;Itemid=2">(Sumber :www.averroespress.net)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/peran-agama-dalam-melestarikan-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>JIAD Tolak Pelarangan Ahmadiyah</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/jiad-tolak-pelarangan-ahmadiyah/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/jiad-tolak-pelarangan-ahmadiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2008 00:01:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Senin, 21 Apr 2008
JOMBANG &#8211; Rencana pemerintah membekukan kegiatan Jamaah Ahmadiyah mendapat tentangan dari aktivis LSM. Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jatim, Minggu (20/4) kemarin merilis pernyataan menentang rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut. &#8220;Rencana Depag, Depdagri dan Depkum HAM mengeluarkan SKB pelarangan Ahmadiyah adalah bentuk pelanggaran HAM,&#8221; kata Aan Anshori, aktivis JIAD dari elemen Perhimpunan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Senin, 21 Apr 2008</p>
<p>JOMBANG &#8211; Rencana pemerintah membekukan kegiatan Jamaah Ahmadiyah mendapat tentangan dari aktivis LSM. Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jatim, Minggu (20/4) kemarin merilis pernyataan menentang rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut. &#8220;Rencana Depag, Depdagri dan Depkum HAM mengeluarkan SKB pelarangan Ahmadiyah adalah bentuk pelanggaran HAM,&#8221; kata Aan Anshori, aktivis JIAD dari elemen Perhimpunan LinK Jombang, Minggu (20/4) kemarin.</p>
<p><span id="more-145"></span>Pernyataan sikap itu dihadiri oleh delapan aktivis JIAD dari berbagai elemen. Mereka terdiri dari KH Ibnu Atho’illah dari Ponpes Roudlatul Muta’alimin Probolinggo, A Badi’ dari Yayasan Songgolangit Kediri, Zainal Rosyadi dari Lakpesdam NU Blitar, Nanang dari IM3 Madiun, Supriyanto dari INTHRUST Tulungagung, Gus Aang Baihaqi dari Ponpes Al Amin Sooko Mojokerto dan Sri Wahyuni dari CMaRS Surabaya. Enam aktivis lain dari Gresik, Ponorogo, Kota Malang absen. Namun, sebelumnya telah sepakat dengan materi pernyataan sikap tersebut. &#8220;Kita akan mendorong upaya hukum di tingkat nasional dan internasional agar terjadi jaminan kebebasan beragama di Indonesia.&#8221;</p>
<p>Lebih jauh, JIAD Jatim juga siap membangun rumah aman (shelter) bagi anggota jamaah Ahmadiyah yang merasa terancam. &#8220;Sebab, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.&#8221;</p>
<p>Senada, Gus Aang Baihaqi dari Ponpes Al Amin Sooko Mojokerto menegaskan, pelarangan terhadap aktivits Jamaah Ahmadiyah semakin mempertegas bahwa sangat berbahaya sekali ketika negara &#8220;berselingkuh&#8221; dengan kelompok agama mayoritas. Dia menilai, Islam telah memiliki catatan buruk yang cukup panjang terhadap fenomena serupa. &#8220;Kita wajin mendorong agar Islam tidak makin terjerembab ke sana,&#8221; tutur Gus Aang.</p>
<p>Zainal Rosyadi dari Lakpesdam NU Kabupaten Blitar menambahkan, pelarangan itu merupakan langkah mundur dari peradaban yang dibangun di Indonesia. &#8220;Selama ini tidak ada ruang dialog yang dikembangkan tokoh agama,&#8221; tutur Zainal. (lal)</p>
<p>(Sumber : <a href="http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&amp;id=208723&amp;c=109)" target="_blank">www.indopos.co.id</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/jiad-tolak-pelarangan-ahmadiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyegarkan Kembali Sikap Islam</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/menyegarkan-kembali-sikap-islam/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/menyegarkan-kembali-sikap-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2008 23:55:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pernik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=140</guid>
		<description><![CDATA[(Beberapa Kesalahan Ulil Abshar Abdalla)
Oleh : A. Mustofa Bisri
KETIKA harian Kompas (18/11/2002) menurunkan tulisan Ulil Abshar Abdalla, Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, saya menduga bakal muncul banyak reaksi. Benar. HP saya dibanjiri komentar reaktif beberapa orang atas artikel itu. Semuanya bernada &#8220;mempertanyakan&#8221;.
Tulisan itu bernada &#8220;teror&#8221;. Saya nyaris yakin, saat menulis, di depan Ulil ada bayangan orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(Beberapa Kesalahan Ulil Abshar Abdalla)</p>
<p><strong>Oleh : A. Mustofa Bisri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">KETIKA harian Kompas (18/11/2002) menurunkan tulisan Ulil Abshar Abdalla, Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, saya menduga bakal muncul banyak reaksi. Benar. HP saya dibanjiri komentar reaktif beberapa orang atas artikel itu. Semuanya bernada &#8220;mempertanyakan&#8221;.</p>
<p><span id="more-140"></span>Tulisan itu bernada &#8220;teror&#8221;. Saya nyaris yakin, saat menulis, di depan Ulil ada bayangan orang-orang berjubah dan berjenggot, membawa pedang yang di bayangan Ulil terus meneriakinya agar dia juga berpakaian dan berjenggot seperti mereka jika tidak mau masuk neraka. Dari awal tulisan, nada geram sudah tercium. Selanjutnya, Ulil seperti hanya ingin membuat geram mereka yang membayanginya. Mereka yang ia sebut sebagai orang-orang yang memiliki kecenderungan &#8220;me-monumen-kan&#8221; Islam.</p>
<p>Maka diulang-ulangnya kalimat yang mirip-atau sengaja diambil dari-ungkapan-ungkapan kebanyakan orientalis Barat yang paling dibenci oleh mereka yang &#8220;membayangi Ulil&#8221; itu.</p>
<p>Bila dugaan saya benar, inilah kesalahan pertama Ulil. Tulisan itu mestinya bukan di Kompas yang umumnya tidak dibaca oleh mereka yang ingin dibuatnya geram. Pembaca Kompas-wallahua lam-umumnya mereka yang masih mau menyisakan perhatian dan waktu untuk membaca atau mendengar pendapat orang lain. Melihat nada tulisannya, Ulil jelas hanya menujukan kepada mereka yang ia sendiri sepertinya sudah yakin tidak akan mau &#8220;mendengarkan&#8221;-nya. Akibat salah memilih media, tulisan itu justru lebih membuat bingung mereka yang selama ini tidak bertipe sebagaimana sasarannya. Mereka yang selama ini menyikapi artikel sebagai penuangan pikiran-bukan untuk hal lain, seperti men-&#8221;teror&#8221; orang-akan bertanya-tanya, apa maunya Ulil?</p>
<p>Kesalahan kedua, sekali lagi bila dugaan saya itu benar: Ulil menulis dengan geram! Kegeraman, sebagaimana sikap-sikap athifie lainnya, bisa mengacaukan pikiran yang jernih; bisa membuat orang bersikap berlebihan; membuat orang tidak bisa berlaku adil, jejeg. Sikap yang justru dia sendiri serukan sebagai sesuatu yang mesti diutamakan. Itu sebabnya hakim yang sedang geram tidak boleh memutuskan hukuman. Ulil pasti sudah hafal mahfuzhat yang berbunyi &#8220;Kaifa yastiqiemudzillu wal uudu a waj?&#8221;, &#8220;Bagaimana bayangan bisa lurus bila tongkat yang menimbulkan bayangan, bengkok?&#8221; Ya bagaimana kita akan meluruskan kalau kita sendiri kacau?</p>
<p>KESALAHAN lain yang mestinya tidak boleh terjadi dari seorang intelektual ialah menggunakan kemampuannya untuk atau mencampurnya dengan urusan &#8220;nafsu&#8221;. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, &#8220;Inna akhwafa maa akhaafu alaa ummatie: asyirku billah. Alaa inni laa aquulu ta buduuna watsanan walaa qamaran walaa syamsan; walaakin al-a maal lighairillahi wa syahwatin khafiyyah.&#8221; Au kamaa qaala Rasulullah SAW. &#8220;Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku ialah menyekutukan Allah. Ingat, aku tidak berkata kalian akan menyembah berhala, rembulan, atau matahari; tapi yang kumaksud: amal-amal yang dilakukan bukan karena Allah dan adanya kepentingan yang tersamar.</p>
<p>Amar makruf nahi munkar yang populer itu, hakikatnya adalah manifestasi dari kasih-sayang. Maka, ada dawuh, &#8220;Amar makruf nahi munkar, hendaklah dilakukan secara makruf dan tidak boleh dilakukan secara munkar.&#8221; Untuk dapat ber-amar-makruf-nahi-munkar secara benar, menurut saya, harus didahului kasih sayang. Orang yang tidak mempunyai rasa kasih sayang, sulit dibayangkan dapat melakukan amar makruf nahi munkar. Dengan kata lain, amar makruf nahi munkar adalah istilah lain dari rahmatan lil alamien. Wallahu a lam.</p>
<p>Semua orang tahu, semangat yang berlebihan kadang menyeret orang kepada perbuatan bodoh. Apalagi, bila tidak disertai pemahaman yang cukup atas apa yang disemangati. Ulil sudah tahu, bahkan tampak sudah menjadi &#8220;obsesi&#8221;-nya, banyak di antara kaum beragama yang terlalu bersemangat dan tidak disertai pemahaman cukup atas agamanya, justru terbukti lebih banyak merugikan, terutama bagi citra agama itu sendiri. Maka sudah semestinya Ulil tidak bersikap sama. Terlalu bersemangat dalam &#8220;memerangi&#8221; apa yang dianggapnya &#8220;musuh Islam&#8221;, sehingga justru mengaburkan pikiran jernih yang ingin dikemukakan.</p>
<p>Kesalahan terakhir-mudah-mudahan benar-benar terakhir-Ulil menulis itu pada bulan suci Ramadhan, dimana seharusnya umat Islam menyerap kasih sayang Ilahi bagi merahmati sesama.</p>
<p style="text-align: justify;">Sengaja saya tidak menanggapi isi atau materi tulisan, karena seperti dikemukakan di atas, saya tidak melihat tulisan Ulil kali ini dimaksudkan untuk mengutarakan pikiran, bahkan wacana sekali pun. Saya yakin kalau membaca lagi tulisannya, dia akan menyesal, minimal agak menyesal, atau saya mengharapkan begitu.</p>
<p style="text-align: justify;">(Sumber: Kompas, Rabu, 04 Desember 2002)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/11/19/menyegarkan-kembali-sikap-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sepak Terjang Organisasi</title>
		<link>http://jiadindonesia.org/2008/11/17/sepak-terjang-organisasi/</link>
		<comments>http://jiadindonesia.org/2008/11/17/sepak-terjang-organisasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2008 17:23:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jiadindonesia.org/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[9 September, 2007 by lisa suroso
Berbagai organisasi mengusahakan penyelesaian masalah stateless, baik bagi warga etnis Tionghoa, etnis India, maupun etnis lain yang menjadi stateless karena masalah ekonomi. Kegiatannya cukup beragam. Mulai dari usaha pendekatan secara perorangan, call center sampai judicial review. Bahkan sebuah organisasi bernuansa muslim terbilang paling aktif melakukannya.
“Ini daftar namanya.” Lina, wanita awal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">9 September, 2007 by lisa suroso</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai organisasi mengusahakan penyelesaian masalah stateless, baik bagi warga etnis Tionghoa, etnis India, maupun etnis lain yang menjadi stateless karena masalah ekonomi. Kegiatannya cukup beragam. Mulai dari usaha pendekatan secara perorangan, call center sampai judicial review. Bahkan sebuah organisasi bernuansa muslim terbilang paling aktif melakukannya.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-65"></span>“Ini daftar namanya.” Lina, wanita awal 30-an itu membuka buku tulis tipis yang dipegangnya. Terlihat deretan nama dan kolom-kolom. Ada kolom KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan lain-lain. Sebagian besar kolom itu berisi tanda strip. Artinya mereka tak punya dokumen-dokumen itu. “Sekarang harus dibuatkan surat keterangan miskin dulu dari RT satu-persatu,” katanya menjelaskan bagaimana proses awal mengurus dokumen kewarganegaraan teman-temannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sudah satu tahun ini Lina ikut membantu pendataan penduduk Tegal Alur, Jakarta. Wanita beranak tiga itu tadinya adalah salah seorang penduduk tanpa dokumen kewarganegaraan (stateless). Lembaga Anti Diskriminasi (LADI) membantunya. Sekarang selain sudah punya KTP, KK dan akta lahir anak-anaknya, Lina ikut aktif mensosialisasi pendataan warga keturunan asing pemukim yang tak lengkap atau tak punya dokumen kewarganegaraan. Ia juga menjelaskan pentingnya kartu-kartu itu pada warga sekitar. “Ada yang menganggap dokumen ini tidak penting,” tuturnya. “Kita sesama warga harus bantu menjelaskan.”</p>
<p style="text-align: justify;">Melibatkan masyarakat yang menjadi korban ruwetnya pengurusan dokumen kewarganegaraan dalam proses penyelesaiannya, banyak dilakukan oleh organisasi dan LSM pendamping. Aan Anshori dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) percaya bahwa gerakan konkret dari masyarakat korban dan masyarakat yang anti diskriminasi harus disatukan dalam sebuah wadah. “Ini akan mempengaruhi penghapusan budaya hukum yang buruk,” katanya. Mengambil contoh dari apa yang terjadi di Surabaya Mei lalu, aparat pemerintahan cukup tertohok ketika JIAD yang muslim ikut membantu menyuarakan keluhan masyarakat Tionghoa yang kebanyakan non muslim. Bahkan mereka menggelar Bhatsul Masail, yaitu forum diskusi keagamaan membahas khusus persoalan diskriminasi dalam perspektif hukum Islam. Hasilnya disepakati bahwa haram hukumnya bila pemerintah melakukan praktek diskriminasi. Termasuk didalamnya penyalahgunaan kekuasaan dengan menerlantarkan status kewarganegaraan seseorang.</p>
<p style="text-align: justify;">Peranan masyarakat juga menjadi vital saat aparat yang bertanggungjawab tidak punya itikad untuk ikut membantu menyelesaikan masalah kewarganegaraan ini. Di Surabaya dan Jambi misalnya. Walaupun sudah ada Surat Edaran Mentri Hukum dan HAM No. M-HL.03.10.01 serta Surat Edaran Dirjen Administrasi Kependudukan No. 427/1787/MD tentang pendataan orang-orang keturunan asing pemukim yang tidak memiliki atau tidak lengkap dokumen kewarganegaraannya, masyarakat Surabaya dan Jambi tidak melihat atau mendengar adanya proses atau setidaknya pengumuman akan hal itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Wang Suwandi, Ketua Perkumpulan Aneka Kesejahteraan di Jambi mengaku mencari sendiri data 29 penduduk Jambi yang bermasalah dokumen kewarganegaraanya. Pengumuman pendataan itu ia dengar dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).</p>
<p style="text-align: justify;">“Aparat di Surabaya tidak tanggap akan masalah ini, mereka tidak pernah merasakan hidup masyarakat miskin,” kata Biaowan dari Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKaD). Ia menyatakan bahwa aparat di tingkat lokal sering kali menggunakan alasan gaji kecil untuk bekerjasama dengan calo dan memanfaatkan keadaan yang ada. Hal senada diungkapkan Aan dari JIAD. ”Mereka berlindung di balik peraturan daerah dan peraturan pelaksana yang belum ada, tanpa memandang UU Kewarganegaraan dan UU Administrasi Kependudukan baru yang telah disahkan, dimana sebetulnya punya kekuatan hukum lebih tinggi,” katanya. Ketiadaan peraturan daerah ini menjadi celah untuk dikomersialkan dan merangsang aparat untuk menyalahgunakan. ”Selain masalah diskriminasi, unsur korupsi juga tak bisa dipandang sebelah mata”</p>
<p style="text-align: justify;">Lain halnya dengan Jambi dan Surabaya, Walikota Pontianak, Gubernur Jakarta dan Dinas Administrasi dan Kependudukan Jakarta justru secara terbuka meminta bantuan organisasi dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu menyerahkan data-data.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari usaha perorangan, call center sampai judicial review</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak meratanya persepsi dan niat baik dari aparat pemerintah dalam menyelesaikan masalah kewarganegaraan ini seyogyanya membuat organisasi dan komponen masyarakat makin bersatu.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat ini, usaha dari masyarakat korban dan organisasi yang meneriakkan anti diskriminasi tersandung bukan saja di tingkat birokrasi, namun juga pada masalah internal mereka sendiri. ‘Tidak punya data’ adalah kata-kata yang paling sering terdengar ketika pemerintah setempat sudah membuka pintu pendataan. Mendata memang bukan pekerjaan sederhana. Perlu punya jaringan yang kuat, dipercaya masyarakat, dan punya dana untuk melakukannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Yayasan Bhakti Suci dan Walikota Pontianak belum lama ini berhasil menjaring 3000-an data penduduk yang bermasalah dalam dokumen kewarganegaraan. Pendataannya terbilang cepat,hanya dalam waktu satu bulan. Keberhasilan ini, selain didukung aparat pemda setempat, bukan tak mungkin karena yayasan itu sudah berusia 40 tahun, dikenal baik dan punya jaringan kuat ke masyarakat di bawahnya. Mereka pun tak segan mengeluarkan dana. “Kami urus semuanya dengan harga resmi. Bila ada yang tidak mampu, Yayasan yang membayar biayanya,” ujar Lindra Lie yang menambahkan bahwa proses ini akan terus dilakukan bertahap.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Jakarta, Dinas Administrasi Kependudukan (Dinduk) membuka pintu lebar untuk menampung data tambahan penduduk bermasalah dengan dokumen kewarganegaraan yang diperoleh dari organisasi-organisasi. Walaupun Dinduk sudah menjaring 739 data melalui RT-RW seluruh Jakarta sejak Maret 2007 lalu, beberapa organisasi etnis Tionghoa meminta proses pendataan tambahan dengan harapan akan terjaring lebih banyak nama. Namun setelah beberapa kali pertemuan, ternyata mereka juga menemukan kesulitan cara mendata. “Karena tidak punya jaringan ke masyarakat di bawah, pekerjaan ini perlu kepedulian besar dan harus berani capek,” papar Indradi Kusuma dari IKI. IKI yang memprakarasai pertemuan itu mengaku pesimis akan dapat menjaring sepenuhnya data warga dengan ketidaksolidan kelompok masyarakat sendiri. Padahal yang diundang adalah perwakilan organisasi-organisasi besar seperti Perhimpunan INTI, PSMTI, Yayasan Marga Po, Candra Naya, Gandi, BEM Untar, Matakin, Fojiansa, Cahaya Sakti dan lain sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini membuat sekelompok anak muda dengan inisiatif sendiri, langung terjun ke kawasan Tegal Alur untuk membantu warga yang bermasalah dengan dokumen kewarganegaraannya. Salah satunya adalah Yuli, ibu muda yang membantu mengurus akta lahir. Dengan dana hasil patungan, mereka berhasil membantu membuatkan 6 akta lahir warga ‘pribumi’ yang tidak mampu dan masih memproses 23 warga etnis Tionghoa miskin. Meskipun mereka cukup sabar mengikuti proses yang cukup berbelit, namun mereka mengaku takkan sanggup membantu bila datanya mencapai ratusan penduduk.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Jawa Timur, beberapa organisasi seperti Perhimpunan INTI Jatim, Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG), Gereja Kristen Indonesia (GKI), Majelis Agama Khonghucu (MAKIN), Majelis Buddhayana Indonesia  (MBI) dan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) , Solidaritas Korban Diskriminasi (SiKaD), Keuskupan Surabaya dan dCare sepakat untuk membentuk posko-posko yang berfungsi sebagai media penampung untuk merespon pangaduan masyarakat. Posko ini berkembang menjadi call center yang berfungsi sebagai pusat data yang dapat digunakan untuk merancang upaya penyelesaian politis atau masalah diskriminasi kependudukan. Perjuangan ini terbukti cukup signifikan saat mereka mengajukan judicial review untuk mencabut Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang tidak memasukkan UU No.12/2006 dan UU No.23/2006 sebagai acuan. “Kini prosesnya sudah sampai di Mahkamah Agung,” kata Aan.</p>
<p style="text-align: justify;">Di tengah solidnya organisasi-organisasi di Jawa Timur, perbedaan pendapat pun merebak. Sebagaimana diungkap Biaowan yang menyatakan agar data yang telah diperoleh dari call center jangan hanya dipakai sebagai senjata dalam memperjuangkan peraturan daerah yang diskriminatif. ”Penduduk yang mengadu juga harus betul-betul mendapatkan penyelesaian!” katanya. SiKaD pun menindaklanjuti dengan mengirim data itu kepada Menteri Hukum dan Ham untuk diperjelas status kewarganegaraannya. Awal Agustus lalu, bersama Lembaga Bantuan Pewarganegaraan, PSMTI dan Indonesia Lawyer Club mereka menyerahkan langsung 237 dokumen penduduk yang tidak memiliki status kewarganegaraan pada Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata. (Lisa Suroso/SUARA BARU)</p>
<p style="text-align: justify;"><em>(sumber :http://lisasuroso.wordpress.com/2007/09/09/sepak-terjang-organisasi/) </em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jiadindonesia.org/2008/11/17/sepak-terjang-organisasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
